Terbaru dan Teraktual

Dana Aspirasi Untuk Siapa?

Juni 30, 2010 @

dprBak petir di siang bolong, seperti itu juga gambaran tentang usulan dana aspirasi yang diajukan oleh Fraksi Partai Golkar mendadak menggemparkan ranah perpolitikan Indonesia.

Malahan sekarang istilah dana aspirasi itu ‘diperhalus’ menjadi program percepatan dan pemerataan pembangunan daerah melalui kebijakan pembangunan berbasis kepada daerah pemilihan, setelah mendapat tentangan dari berbagai kalangan. Tak hanya itu usulan dana aspirasi mengenai penyediaan dana sebesar 15 Milyar Rupiah kepada tiap-tiap anggota DPR tersebut juga tidak mendapatkan tanggapan positif di dalam tubuh sekretariat gabungan (Setgab) partai koalisi pendukung pemerintah. Partai Golkar sebagai salah satu anggota Setgab partai koalisi itu, seperti ‘dikucilkan’ oleh partai-partai anggota Setgab yang lain. Alhasil, tubuh Setgab pun sempat goyah karena masalah ini. Diluar Setgap koalisi, sudah ada 7 dari 9 partai di DPR yang menyatakan diri menolak usulan dana aspirasi itu. Mereka adalah Partai Demokrat, PDI-P, PKS, PAN, PPP, Gerindra, dan Hanura (Kompas, 16/6). Menanggapi hal tersebut, Partai Golkar justru bereaksi seperti anak kecil dengan tetap
ngotot untuk membahas usulan itu (dana aspirasi) di sidang paripurna DPR sehingga dapat diajukan ke pemerintah. Selanjutnya, muncul pemberitaan bahwa Partai Golkar mengancam akan keluar dari Setgab apabila usulan mereka tentang dana aspirasi itu tidak mendapat persetujuan.

Mungkin, tujuan dan sasaran dari dana aspirasi ini bermaksud baik, yaitu akan dipergunakan untuk percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di daerah pemilihan masing-masing fraksi anggota. Namun, nampaknya anggota legislatif kita masih menyipitkan mata terhadap kendala dan hambatan yang akan dijumpai pada tahap proses implementasinya. Sejumlah pakar masih meragukan akan ketepatan dan kecepatan dana aspirasi ini dapat menyentuh masyarakat apabila disetujui. Mereka beranggapan dana aspirasi ini bisa menjadi lahan subur baru untuk mengembangkan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Wajar bila ada anggapan seperti ini. Toh tanggapan ini muncul karena kinerja anggota Legislatif kita dirasa masih kurang kan?

Selain itu, usulan dana aspirasi tersebut dirasa juga bertentangan dengan asas persamaan, keadilan, serta pemerataan yang selalu digembar-gemborkan pemerintah. Mengapa demikian? Dominannya jumlah fraksi yang berasal dari pulau Jawa dibandingkan dengan pulau yang lain. Sehingga, apabila dana aspirasi itu disetujui, maka hanya pulau Jawa lah yang paling merasakan nikmatnya dana itu. Otomatis akan membuat kesenjangan sosial makin terasa antara satu daerah dengan daerah lain.

Makin maraknya wacana mengenai dana aspirasi, juga menumbuhkan spekulasi lain. Ada yang berpendapat bahwa dana aspirasi adalah sarana bagi anggota DPR untuk ‘berjualan’ untuk dapat melanggengkan jabatannya di parlemen. Artinya, anggota DPR bisa merealisasikan janji-janjinya kepada masyarakat konstituen mereka pada saat masa kampanye dulu. Dengan cara memenuhi semua kebutuhan publik menggunakan dana sebesar 15 miliar itu. Masyarakat yang merasa puas dengan kinerja anggota DPR yang mereka pilih pada saat pemilu, secara yakin akan memilih orang tersebut lagi di pemilu berikutnya. Hal ini dapat menghambat sirkulasi jabatan dalam tubuh legislatif.

Berbagai tanggapan itu kiranya dapat menjadi masukan untuk eksekutif (dalam hal ini pemerintah) agar dapat melihat masalah usulan dana aspirasi ini dengan pandangan luas. Selain itu diperlukan pemahaman yang baik terhadap dana aspirasi ini, apakah sudah cukup efektif dan efisien untuk mengentaskan masalah pembangunan, sudah siapkah pemerintah melakukannya, dan berbagai alasan lain yang mesti dipertimbangkan. Kita harus percaya bahwa pemerintah tidak bodoh, sehingga bisa disetir kesana kemari oleh golongan tertentu yang berkepentingan. Dan satu hal yang tidak boleh dilupakan adalah adanya super power di negara kita ini yang siap mengkritik, menyorot, serta mengingatkan segala bentuk penyelewengan yang terjadi dalam konteks berbangsa dan bernegara, yaitu rakyat Indonesia.

Penulis:Pundan Rama

Mahasiswa Ilmu Pemerintahan UNDIP

One Comment → “Dana Aspirasi Untuk Siapa?”


  1. pundan rama

    1 year ago

    tulisannya bagus sekali..


© 2012 OPINI ONLINE.
KANTOR OPINI PERSS Jln. Proh. H. Soedarto No. 1, Kampus FISIP UNDIP Gedung C, Lantai 3, Tembalang, Semarang, Jawa Tengah