Pekan ini, halaman-halaman pada media massa banyak dihiasi oleh pemberitaan mengenai polemik pemberian senjata api kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kebijakan penggunaan senjata api ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satpol PP dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 26 Tahun 2010. Dengan dalih keamanan dan keselamatan anggota Satpol PP, ketentuan ini dianggap sah dan perlu untuk dicanangkan. Dalam peraturan tersebut, anggota Satpol PP dapat dipersenjatai dengan pistol berpeluru gas, peluru hampa, dan senjata kejut listrik. Direktur Ketentraman dan Perlindungan Masyarakat Kementrian Dalam Negeri Nata Irawan mengatakan, “sebenarnya Permendagri ini hanyalah penyempurnaan dari Permendagri sebelumnya, yaitu Permendagri Nomor 35 tahun 2005. Pada permendagri tahun 2005 itu disebutkan bahwa Satpol PP diperbolehkan memakai senjata jenis revolver dengan menggunakan peluru tajam, peluru karet dan peluru
hampa” (Kompas, 11/7).
Padahal, bila merunut kasus demi kasus yang melibatkan Satpol PP, maka pencanangan ketentuan mempersenjatai
Satpol PP dengan senjata api saat ini dianggap kurang tepat. Pasalnya, image Satpol PP yang telah melekat di masyarakat kita adalah negatif. Bisa kita lihat pada tragedi kerusuhan di Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara pertengahan April lalu yang dianggap sebagian besar kalangan sebagai bentuk kekesalan masyarakat yang telah memuncak pada Satpol PP. Tragedi tersebut juga mengindikasikan bahwa anggota Satpol PP kita masih belum bisa melaksanakan tugasnya secara humanis dan profesional tanpa kekerasan. Selain itu, tindakan Satpol PP yang dianggap sewenang-wenang telah memunculkan paradigma Satpol PP tak ada bedanya dengan preman.
Dengan paradigama negatif masyarakat yang demikian, maka dibutuhkan pembenahan-pembenahan, baik secara sistem, operasional, maupun keanggotaan dalam tubuh Satpol PP itu sendiri sebelum ketentuan mempersenjatai anggota Satpol PP dengan senjata dapat dicanangkan. Hal ini tak lain untuk merubah statement negatif masyarakat menjadi positif agar ketentuan tersebut dapat dicanangkan tanpa menuai kontroversi. Beberapa pembenahan yang mesti dilakukan oleh Satpol PP antara lain dapat berupa perubahan sistem rekrutmen calon anggota Satpol PP, pendidikan dan pelatihan kepada anggota, baik pendidikan keilmuan maupun pendidikan karakter. Selain itu dapat pula dilakukan peningkatan kesejahteraan anggota Satpol PP sehingga dapat meminimalkan perbuatan-perbuatan anggota Satpol PP yang cenderung ke arah “retribusi” ilegal.
Memerhatikan hal-hal di atas, sebenarnya sah-sah saja jika anggota Satpol PP dipersenjatai dengan senjata api. Namun, dalam kondisi dan waktu seperti sekarang ini, ketentuan mempersenjatai anggota Satpol PP dengan senjata api dirasa kurang tepat. Selain terjadi penolakan dari masyarakat, kesiapan para anggota Satpol PP pun masih dipertanyakan. Apakah mereka sudah siap untuk membawa senjata api? Apakah mereka sudah mampu untuk menggunakannya? Dan, apakah mereka bisa untuk menggunakannya secara profesional dan sesuai dengan wewenangnya?
Apabila anggota Satpol PP sekarang sudah dipersenjatai dengan senjata api, maka secara tidak langsung pemerintah justru menginstruksikan kepada Satpol PP untuk bertindak secara represif. Kembali pada tugas Satpol PP yang semestinya sebagai penegak peraturan daerah bukan menangani kasus-kasus kriminal, Satpol PP dituntut untuk bekerja profesional dan bertindak secara persuasif. Satpol PP dapat mencontoh kinerja Satpol PP di Solo, Jawa Tengah. Mereka dapat memindahkan 989 pedagang kaki lima tanpa kekerasan dan tanpa menggunakan pentungan dan tameng. “Masyarakat bukan musuh”. Ya, itulah yang seharusnya dapat dipegang teguh oleh setiap anggota Satpol PP dalam melaksanakan setiap tugasnya